Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Ada Diskriminasi, DPR Ungkap Fakta Warga Biasa Sulit Dapat Jadi WNI, tapi Naturalisasi Pemain Timnas Cepat dan Gampang

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Jangan Ada Diskriminasi, DPR Ungkap Fakta Warga Biasa Sulit Dapat Jadi WNI, tapi Naturalisasi Pemain Timnas Cepat dan Gampang Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan fakta bahwa warga biasa yang merupakan keturunan campuran perkawinan WNI dan WNA sulit mendapatkan status kewarganegaraan, sedangkan naturalisasi terhadap pemain tim nasional (timnas) olahraga bisa mendapatkan status itu secara cepat dan gampang.

Dia pun mengatakan ada sejumlah kasus tersebut yang hingga kini belum dapat terselesaikan hingga anak dari hasil perkawinan campur itu terjebak di dalam status yang tidak jelas, bahkan menjadi stateless.

“Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," kata Andreas saat rapat bersama pemerintah membahas permasalahan kewarganegaraan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).

Menurut dia, akhir-akhir ini pihaknya maupun pemerintah banyak melakukan naturalisasi terhadap orang-orang yang mempunyai darah Indonesia dari berbagai latar belakang, untuk menjadi pemain timnas sepak bola, basket, atau olahraga lainnya. Naturalisasi itu, kata dia, relatif cepat karena didorong dengan adanya kepentingan negara.

Sedangkan orang-orang lain yang lahir di Indonesia, maupun mempunyai darah keturunan satu tingkat di atasnya, justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

“Jangan sampai menjadi salah satu poin diskriminasi yang dirasakan oleh mereka dan ini menjadi perlu perhatian kita semua,” kata dia.

Menurut dia, ada permasalahan dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menimbulkan tafsir berbeda. Hal itu, kata dia, menimbulkan hambatan administratif terhadap peraturan pemerintah tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.

"Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa sejak 2021 hingga 2025 pihaknya sudah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan.

Menurut dia, Kementerian Hukum juga melayani permohonan kewarganegaraan terhadap perkawinan campuran melalui mekanisme digital. Menurut dia, digitalisasi layanan merupakan terobosan penting untuk terciptanya birokrasi yang cepat dan efektif.

Dia mengatakan bahwa perlindungan hukum kewarganegaraan WNI yang telah menikah dengan WNA tetap terjaga dalam tenggat waktu 3 tahun sejak tanggal perkawinan untuk mengajukan tetap menjadi warga negara Indonesia.

Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, menurut dia, memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan peraturan yang menyebut bahwa pemilihan kewarganegaraan dapat diajukan paling lambat 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin.

"Apabila tidak menyampaikan pernyataan memilih baginya berlaku ketentuan sebagai orang asing," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.