
Jakarta Terapkan Strategi Baru dalam Mengelola Migrasi Pascaarus Balik Lebaran
Foto: istimewaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus untuk menjaga perpindahan penduduk tetap tertata setelah arus balik Lebaran 2025. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.
“Program ini telah berhasil dilakukan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Jumat (14/3).
Menurut Budi, pertumbuhan penduduk di Jakarta berasal dari dua faktor utama, yaitu kelahiran dan perpindahan penduduk dari luar daerah. Setiap bulan, rata-rata ada 8.796 jiwa lahir di Jakarta, sedangkan dalam satu momentum tertentu seperti pasca-Lebaran, jumlah pendatang bisa mencapai 22.412 jiwa berdasarkan data periode 2021-2024.
“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagiaan bagi setiap orang. Namun, harus tetap terukur sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk yang benar-benar berdomisili di wilayah Jakarta. Setiap penduduk yang pindah ke Jakarta harus menyesuaikan identitas kependudukan mereka dalam kurun waktu maksimal satu tahun.
“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik, menjamin akurasi data kependudukan, serta memberikan kepastian hukum bagi penduduk Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna menyoroti pentingnya pengelolaan penduduk di Jakarta agar kota ini tidak mengalami degradasi akibat permasalahan yang terus berulang.
“Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial. Jakarta hingga saat ini masih menjadi magnet bagi warga dari berbagai daerah karena infrastrukturnya yang lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam. Maka, diperlukan regulasi yang efektif untuk menangani lonjakan penduduk akibat arus migrasi,” ujar Yayat.
Berita Trending
- 1 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 2 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 3 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 4 Kemdiktisaintek Luncurkan Hibah Penelitian Transisi Energi Indonesia-Australia
- 5 Brigade Beruang Amankan Pembalak Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan
Berita Terkini
-
Tak Perlu Panik! Pemerintah Perkuat Stabilisasi Pangan Ramadhan
-
Stop Insiden Serupa! Menhub Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan Risiko di Kereta
-
Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
-
PSU Pilkada di 24 Daerah Habiskan Rp719 Miliar, Pakar: Cerminan Buruknya Tata Kelola Pemilu di Indonesia
-
Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika