Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jakarta Terapkan Strategi Baru dalam Mengelola Migrasi Pascaarus Balik Lebaran

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Jakarta Terapkan Strategi Baru dalam Mengelola Migrasi Pascaarus Balik Lebaran Doc: istimewa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus untuk menjaga perpindahan penduduk tetap tertata setelah arus balik Lebaran 2025. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.

“Program ini telah berhasil dilakukan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Jumat (14/3).

Menurut Budi, pertumbuhan penduduk di Jakarta berasal dari dua faktor utama, yaitu kelahiran dan perpindahan penduduk dari luar daerah. Setiap bulan, rata-rata ada 8.796 jiwa lahir di Jakarta, sedangkan dalam satu momentum tertentu seperti pasca-Lebaran, jumlah pendatang bisa mencapai 22.412 jiwa berdasarkan data periode 2021-2024.

“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagiaan bagi setiap orang. Namun, harus tetap terukur sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk yang benar-benar berdomisili di wilayah Jakarta. Setiap penduduk yang pindah ke Jakarta harus menyesuaikan identitas kependudukan mereka dalam kurun waktu maksimal satu tahun.

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik, menjamin akurasi data kependudukan, serta memberikan kepastian hukum bagi penduduk Jakarta,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna menyoroti pentingnya pengelolaan penduduk di Jakarta agar kota ini tidak mengalami degradasi akibat permasalahan yang terus berulang.

“Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial. Jakarta hingga saat ini masih menjadi magnet bagi warga dari berbagai daerah karena infrastrukturnya yang lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam. Maka, diperlukan regulasi yang efektif untuk menangani lonjakan penduduk akibat arus migrasi,” ujar Yayat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.