Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Keluarga -- KLA Harus Penuhi 24 Indikator

Jakarta Perlu Perda Layak Anak

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pasar Ular, Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024). Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menciptakan dan memenuhi perlindungan terhadap anak dan hingga kini Jakarta mengelola 324 RPTRA sebagai bagian dari sarana prasarana Kota Layak Anak (KLA).

A   A   A   Pengaturan Font

Selama ini digunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.

JAKARTA - Untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak Jakarta, perlu adanya peraturan daerah (perda). Ini untuk melengkapi perubahan usai Jakarta meninggalkan status Ibu Kota Negara.

"Pemerintah Provinsi Jakarta mengupayakan perda kekhususan terkait kota/kabupaten layak anak," ujar Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Yunita Siska Diniati, Kamis (11/7).

Baca Juga :
Perda Kota Layak Anak

Dia mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.

Hal itu disampaikan dalam acara daring bertema "Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak." Acara diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta.

Pemerintah Provinsi Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan. "Tetapi, triwulan tahun ini, kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA," jelas Yunita. Dengan demikian, semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top