Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Keluarga -- KLA Harus Penuhi 24 Indikator

Jakarta Perlu Perda Layak Anak

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pasar Ular, Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024). Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menciptakan dan memenuhi perlindungan terhadap anak dan hingga kini Jakarta mengelola 324 RPTRA sebagai bagian dari sarana prasarana Kota Layak Anak (KLA).

A   A   A   Pengaturan Font

Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Isinya antara lain bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi. Indikator-indikator tersebut terbagi ke dalam lima klaster. Mereka adalah hak-kebebasan, lingkungan keluarga-pengasuhan alternatif, kesehatan dasar-kesejahteraan. Lalu, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

Baca Juga :
Perda Kota Layak Anak

Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak. Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.

"Yang tidak kalah penting dalam kelembagaan ini, ada keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media massa," tandas Yunita.

Untuk dunia usaha, Pemprov Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi. Tujuannya, agar dunia usaha mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama pemerintah mewujudkan kota layak anak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top