Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Aceh Tamiang Dijerat Pasal TPPU

📅 Selasa, 28 Mei 2024, 10:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Aceh Tamiang Dijerat Pasal TPPU Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat menggiring tersangka S calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang terlibat dalam kasus narkoba di Terminal Bandara Soetta.

TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang terlibat kasus narkoba.

"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa di Tangerang, Banten, Senin (28/5).

Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut.

Bahkan, kata Mukti, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka S untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Iya, kita akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu (25/5) lalu," tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia.

"Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.

Sebelumnya, S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5), atas kepemilikan, menjadi pemodal dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Tersangka S yang terbangkan dari Bandara Kualanmu, Medan, Senin siang, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.

"Status tersangka saat ini juga anggota DPRKAceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," kata Mukti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.