Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Aceh Tamiang Dijerat Pasal TPPU

📅 Selasa, 28 Mei 2024, 10:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jadi Bandar Sabu 70 Kg, Caleg Aceh Tamiang Dijerat Pasal TPPU Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat menggiring tersangka S calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang terlibat dalam kasus narkoba di Terminal Bandara Soetta.

TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang terlibat kasus narkoba.

"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa di Tangerang, Banten, Senin (28/5).

Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut.

Bahkan, kata Mukti, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka S untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Iya, kita akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu (25/5) lalu," tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia.

"Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.

Sebelumnya, S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5), atas kepemilikan, menjadi pemodal dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Tersangka S yang terbangkan dari Bandara Kualanmu, Medan, Senin siang, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.

"Status tersangka saat ini juga anggota DPRKAceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," kata Mukti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.