Integrasi tak Hilangkan Peran Eijkman
📅 Sabtu, 08 Jan 2022, 07:09 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan semakin memperkuat riset nasional. Pengintegrasian tak menghilangkan peran sebagai lembaga riset. LBM Eijkman yang semula ad-hoc di bawah kementerian akan semakin kuat kelembagaannya. Demikian disampaikan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, di Jakarta, Jumat (7/1).
Proses integrasi ini dijadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman dari hanya unit ad hoc Kemenristek menjadi resmi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Dia memastikan, integrasi bukan sebuah upaya menghilangkan lembaga penelitian tersebut.
Dia menjelaskan, melalui integrasi ini, permasalahan tidak dapat diangkatnya PNS di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada pegawai non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
Kepada pegawai non-PNS, sudah S3, dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti penerimaan CPNS. Sedangkan untuk pegawai di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan beasiswa by-research," tambahnya.
Terkait isu pemecatan sejumlah honorer, selama ini mereka direkrut oleh LPNK yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. Laksana menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer, tapi kontrak mereka telah berakhir bulan Desember 2021.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK hingga 2023. Tetapi di lain sisi, sesuai dengan regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran.
Laksana menekankan, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai dengan kontrak hanya 1 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!