Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Penjelasan Terbaru, Bantul Berlakukan Lima Zona Dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

Foto : ANTARA/Hery Sidik

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Bantul - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan lima zona dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tahun ajaran 2024 pada sekolah, baik SMP negeri maupun SD negeri.

"Ada lima zonasi padaPPDB, dan yang menjadi episentrum adalah masing-masing sekolah SMP negeri yang ada di Bantul, SD juga demikian. Untuk yang SMP, zona pakai pedukuhan," kata Kepala Dinas Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Ahad.

Dia mengatakan, zona pertama yaitu lokasi tempat tinggal calon siswa dengan radius yang paling dekat dengan sekolah dengan jaraknya 500 meter untuk wilayah pemukiman yang padat penduduk.

"Kemudian untuk wilayah pemukiman jarang penduduk misalnya lokasi SMP yang berada di tengah sawah itu jaraknya adalah satu kilometer dengan tempat tinggal," katanya.

Dia mengatakan, kemudian zona dua dalam radius luar dari zona pertama sampai dengan dua kilometer, selanjutnya zona tiga sampai radius enam kilometer, dan zona empat tersebut yaitu semua anak didik yang ada di Kabupaten Bantul didasarkan pada tempat tinggalnya.

"Jadi anak didik di zona empat bisa mendaftar di sekolah negeri di mana pun berada. Jadi sekarang ini tidak ada satu siswa baru yang tidak terkena zona, tetapi nanti yang paling berpeluang untuk diterima di sekolah itu adalah kalau dari sisi zonasi paling dekat dengan titik episentrum tersebut," katanya.

Nugroho mengatakan, yang terakhir zona lima adalah wilayah di luar Kabupaten Bantul, pada zonasi ini untuk mengakomodir calon siswa baru yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain maupun dengan kota di DIY.

"Karena kita juga antisipasi anak anak di perbatasan seperti wilayah Kecamatan Kasihan dengan kota, wilayah Srandakan perbatasan dengan Kulonprogo. Tetapi ingat bahwa zona lima bisa masuk di kabupaten Bantul ketika masih ada kuota di sekolah yang dituju," katanya.

Dalam kesiapan melaksanakan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membekali satuan pendidikan atau sekolah negeri di Bantul, agar dapat menyelenggarakan seleksi PPDB secara kredibel dan akuntabel.

"Sosialisasi tersebut juga untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top