Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
📅 Selasa, 15 Okt 2024, 10:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemnaker
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.
"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10).
Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025
Sebaiknya Anda baca juga:
Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
Sebaiknya Anda baca juga:
Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!