Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

📅 Minggu, 15 Des 2024, 10:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Doc: ANTARA /Sulthony Hasanuddin
Ket. Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.

"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24).

Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.

Lantas apa saja, beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Berikut penjelasannya:

Daftar barang dan jasa yang Bebas PPN

1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari

Sesuai dengan yang dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:

• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
• Susu segar
• Gula konsumsi

2. Jasa pendidikan

Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

3. Jasa kesehatan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.