© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
Pemerintah mengisyaratkan tetap mengimplementasikan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pekan depan meskipun daya beli masyarakat masih melemah.
Pemerintah berencana mengundur rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).