Industri Harus Kendalikan Emisi
Peningkatan polusi di Jakarta setiap tahunnya membuktikan pemerintah belum serius menangani persoalan pencemaran udara serta belum efektifnya penegakan aturan terkait penerapan baku mutu udara ambien nasional.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan industri mengendalikan emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pengendalian emisi pada udara ambien dibutuhkan dalam kondisi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini," ucap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Selasa (22/8).
Febri menjelaskan selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara serta memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi.
Upaya lainnya melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara real time kepada KLHK. "Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Jubir Kemenperin menyampaikan untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pelaku industri dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya