IKN, Kota Berwajah Baru yang Jadi Halaman Depan Indonesia
📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan masa depan Indonesia. Oleh sebab itu, IKN Nusantara tidak hanya dilihat sebagai pemindahan fisik dan aktivitas pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara, tetapi lebih dari itu, yaitu sebagai keputusan strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan tidak hanya Jawa-sentris, tetapi menjadi Indonesia-sentris.
Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhammad Akram Mursalim, mengapresiasi banyaknya tawaran kemudahan (insentif) yang disiapkan pemerintah untuk kelancaran pembangunan IKN.
Alumni Universitas Hasanudin Makassar itu berharap aturan baru yang diteken Presiden bisa membuat investor dalam maupun luar negeri semakin tertarik untuk berinvestasi di IKN.
"Semoga pelaku usaha semakin tertarik tidak hanya di atas kertas saja, tetapi harus konkret," tegasnya.
Akram menekankan bahwa pelaku usaha harus terlibat aktif membantu pemerintah dalam menciptakan pemerataan pembangunan. Sebab, jangan sampai pemerintah jalan sendiri mendorong pemerataan pembangunan yang selama ini Jawa-sentris.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu disampaikan menanggapi keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7), menyebutkan pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perpres baru ini, kata Akram, merupakan upaya pemerintah mengakselerasi pemerataan pembangunan dan harus didukung pelaku usaha. "Pelaku usaha harus support penuh, bagaimana caranya, yah dengan memanfaatkan kemudahan berusaha yang ada di aturan baru itu. Tujuannya biar pemerataan pembangunan lebih cepat," tegasnya.
Pelaku usaha jangan hanya menunggu di ujungnya saja, tetapi harus terlibat aktif di periode-periode awal pembangunan IKN. "Itu konkret dari kontribusi pelaku usaha untuk Ibu Pertiwi demi mempercepat pemerataan pembangunan," tandas Akram.
Peneliti Institute for Financial and Economic Studies (IFES), YB Suhartoko, mengatakan perpres itu penting sebab harus ada kebijakan yang memberikan insentif seperti insentif pajak, pengadaan barang impor, dan juga perizinan.
Kurang Menarik
Sementara itu, Wakil Rektor Tiga dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan penetapan perpres tersebut merupakan langkah yang tepat karena akan dapat menarik perhatian calon investor untuk turut mengembangkan IKN.
"Bagaimanapun kita memang butuh dana segar dan kolaborasi dengan investor luar negeri untuk mewujudkan IKN. Perpres ini bisa menjadi salah satu harapan sebagai pemantik investasi dari luar negeri. Karena suatu negara memang harus memberi insentif kepada investor agar mereka mau menyalurkan dananya untuk apa yang ditawarkan, lebih-lebih proyek prestius seperti IKN," kata Surokim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!