Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibu Kota Negara I Pelaku Usaha Harus Bantu Pemerintah Ciptakan Pemerataan Pembangunan

IKN, Kota Berwajah Baru yang Jadi Halaman Depan Indonesia

Foto : ISTIMEWA

Pemerintah tinggal memoratorium obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bunganya 700 triliun rupiah yang dibayarkan ke bank-bank pengemplang BLBI, dananya dialihkan untuk membangun IKN.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu disampaikan menanggapi keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7), menyebutkan pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres baru ini, kata Akram, merupakan upaya pemerintah mengakselerasi pemerataan pembangunan dan harus didukung pelaku usaha. "Pelaku usaha harus support penuh, bagaimana caranya, yah dengan memanfaatkan kemudahan berusaha yang ada di aturan baru itu. Tujuannya biar pemerataan pembangunan lebih cepat," tegasnya.

Pelaku usaha jangan hanya menunggu di ujungnya saja, tetapi harus terlibat aktif di periode-periode awal pembangunan IKN. "Itu konkret dari kontribusi pelaku usaha untuk Ibu Pertiwi demi mempercepat pemerataan pembangunan," tandas Akram.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top