Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Seberat-beratnya! Satreskrim Singkawang Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

📅 Jumat, 20 Jan 2023, 19:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hukum Seberat-beratnya! Satreskrim Singkawang Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Doc: antara
Ket. Polres Singkawang

Pontianak - Satreskrim Polres Singkawang menangkap dua pria masing-masing berinisial HB dan DW karena diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Kasus dugaan TPPO ini berhasil kita ungkap belum lama ini, di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, Jumat (20/1).

Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna merah marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buku paspor baru, dua buku Pos Lintas Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran/invoice, 10 lembar surat pernyataan kerja sama dan satu unit handphone.

Dia menyatakankronologis penangkapan berawal dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia pada Rabu (18/1) pagi.

"Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," ujarnya.

Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Singkawang mengikuti mobil tersebut.

"Setibanya di Jalan Wonosari dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa didapati adanya lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai Agen TKI ilegal," katanya.

Kemudian anggota membawa para calon TKI tersebut kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut.

Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.