Hore! Pemerintah Kasih Diskon Tarif Tol dan Transportasi, Upaya Stimulus Ekonomi Selama Libur Nataru
📅 Rabu, 26 Nov 2025, 20:35 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/M Riezko Bima Elko
JAKARTA - Guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah mengambil kebijakan resmi memberikan sejumlah diskon tarif tol serta tiket transportasi.
Dalam konferensi pers di kantor Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Rabu (26/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan diskon tarif tol diberikan di kisaran 10-20 persen selama tiga hari yaitu tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.
Potongan tarif berlaku di 26 ruas jalan tol, yang mencakup 2 ruas tol di Jabodetabek, 9 ruas tol Transjawa, 3 ruas tol Nonjawa, serta 12 ruas tol Transsumatra.
Selain itu, program diskon transportasi untuk moda darat, laut, udara, dan penyeberangan kembali diberlakukan mengikuti skema serupa pada libur Nataru tahun sebelumnya.
Untuk angkutan laut PT Pelabuhan Indonesia (Pelni), diskon sebesar 20 persen berlaku untuk pembelian tiket pada 17 Desember 2025-10 Januari 2026. Fasilitas serupa juga disediakan untuk layanan penyeberangan PT ASDP pada periode yang sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian angkutan kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan diskon sekitar 30 persen untuk keberangkatan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/11/). Antara/Imamatul Silfia
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon berkisar 13-14 persen selama periode 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
"Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Adapun dasar hukum program diskon tiket transportasi dituangkan dalam SKB empat Menteri/Kepala Badan di antaranya Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara, yakni SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang terbit pada 28 Oktober 2025.
SKB ini menetapkan penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!