Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hore! Pemerintah Kasih Diskon Tarif Tol dan Transportasi, Upaya Stimulus Ekonomi Selama Libur Nataru

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 20:35 WIB | Oleh:
Hore! Pemerintah Kasih Diskon Tarif Tol dan Transportasi, Upaya Stimulus Ekonomi Selama Libur Nataru Doc: ANTARA/M Riezko Bima Elko
Ket. Kendaraan pemudik masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) melalui Gerbang Tol Kramasan,Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

JAKARTA - Guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah mengambil kebijakan resmi memberikan sejumlah diskon tarif tol serta tiket transportasi.

Dalam konferensi pers di kantor Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Rabu (26/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan diskon tarif tol diberikan di kisaran 10-20 persen selama tiga hari yaitu tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.

Potongan tarif berlaku di 26 ruas jalan tol, yang mencakup 2 ruas tol di Jabodetabek, 9 ruas tol Transjawa, 3 ruas tol Nonjawa, serta 12 ruas tol Transsumatra.

Selain itu, program diskon transportasi untuk moda darat, laut, udara, dan penyeberangan kembali diberlakukan mengikuti skema serupa pada libur Nataru tahun sebelumnya.

Untuk angkutan laut PT Pelabuhan Indonesia (Pelni), diskon sebesar 20 persen berlaku untuk pembelian tiket pada 17 Desember 2025-10 Januari 2026. Fasilitas serupa juga disediakan untuk layanan penyeberangan PT ASDP pada periode yang sama.

Kemudian angkutan kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan diskon sekitar 30 persen untuk keberangkatan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

20251126203336_2.jpg

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/11/). Antara/Imamatul Silfia

Adapun untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon berkisar 13-14 persen selama periode 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

"Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.

Adapun dasar hukum program diskon tiket transportasi dituangkan dalam SKB empat Menteri/Kepala Badan di antaranya Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara, yakni SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang terbit pada 28 Oktober 2025.

SKB ini menetapkan penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

59 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

59 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

59 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.