Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Hong Kong Keluarkan RUU Keamanan Nasional Baru, Kebebasan Sipil Terancam?

Foto : BBC

Banyak orang pada tahun 1997 khawatir Hong Kong akan kehilangan kebebasannya di bawah pemerintahan Tiongkok.

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Pemerintah Hong Kong pada hari Jumat (8/3) menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) keamanan nasional yang baru, sebuah dokumen yang diteliti dengan cermat oleh beberapa diplomat, pengacara, dan pebisnis asing di tengah kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat makin merusak kebebasan di pusat keuangan tersebut.

RUU tersebut, termasuk undang-undang baru yang mencakup makar, spionase, campur tangan eksternal, rahasia negara dan hasutan, keluar kurang dari seminggu setelah masa satu bulan konsultasi publik.

Sanksi yang diatur dalam RUU mencakup hukuman penjara hingga seumur hidup karena pengkhianatan, 20 tahun karena spionase, dan 10 tahun karena pelanggaran rahasia negara.

Badan legislatif kota akan mulai memperdebatkan RUU tersebut pada Jumat pukul 11 ????pagi, menurut pernyataan pemerintah sebelumnya.

Hal ini masih memerlukan beberapa putaran perdebatan di Dewan Legislatif, dan pertemuan khusus untuk pembacaan pertama dan kedua. Prosesnya mungkin memakan waktu berminggu-minggu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top