Heru Tinjau Sembako Murah dan Bagikan 30 Sertifikat Tanah di Jaksel
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga RT 008 RW 01 Gang Jati, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
"Saya juga buka sembako murah di kelurahan dan itu nantinya seluruh kelurahan bertahap, kita buka pasar sembako murah."
Jakarta -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali meninjau kegiatan sembako murah dan membagikan 30 sertifikat tanah di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Heru menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melaksanakan sembako murah di tiga kelurahan, yakni di Kantor Kelurahan Duren Sawit (Jakarta Timur), Kantor Kelurahan Penjaringan (Jakarta Utara), dan Kantor Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar (Jakarta Pusat).
"Insyaallah sampai menjelang Lebaran. Dua minggu yang lalu sudah, pertama di Duren Sawit, terus berikutnya di Penjaringan dan seterusnya, kemarin Gunung Sahari dan hari ini di sini," ujar Heru.
Adapun Program Sembako Murah ini inisiasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta yang bersinergi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sektor swasta. Produk yang dijual murah kepada masyarakat terbagi dalam bentuk paket dan satuan.
Untuk harga eceran atau satuan, empat kilogram beras seharga Rp50 ribu, satu kilogram gula pasir seharga Rp15 ribu dan dua liter minyak goreng seharga Rp25 ribu.
"Sejauh ini komoditas yang paling diminati warga adalah minyak goreng, gula pasir, kemudian beras. Bahkan, paketan dan eceran sama-sama diminati, karena harganya sangat murah dan sangat membantu masyarakat," ucap Heru.
Serahkan serfitikat
"Oh ini nama ibu langsung. Ini disimpan (sertifikat tanahnya) ya ibu," kata Heru kepada warga sambil menyerahkan sertifikat.
Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan program pasar murah di 44 kecamatan pada 2024 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri RI sebelumnya.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya