Hemat LPG, KPPU Usul Pembangunan Jargas Kota
Ilustrasi - Warga memeriksa meteran gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN), di Rusun Kebon Kacang, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/amaIJAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengusulkan kepada pemerintahan baru periode 2024-2029 agar membuat jaringan gas (jargas) kota, sebagai upaya penghematan penggunaan LPG.
- Baca Juga: Daya Beli Turun
- Baca Juga: Raih Kinerja Positif
"Guna menghemat anggaran pemerintah, kami mendorong pemerintahan yang baru untuk berani menempuh langkah peralihan subsidi LPG 3 kg kepada pembangunan jargas kota, dan secara bertahap mengurangi alokasi subsidi untuk wilayah yang akan dibangun jaringan gas tersebut," kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurutnya, keberadaan jargas kota akan menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi dan biaya dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan LPG yang mencapai Rp830 triliun.
KPPU melihat kebijakan saat ini tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam kebijakan jargas, sementara subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depan.
"Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berani dalam mengambil langkah strategis untuk mengganti subsidi LPG menjadi perluasan jaringan gas kota demi menghemat APBN, karena penggunaan subsidi saat ini tidak tepat sasaran," kata Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU itu pula.
Dia menerangkan, pengembangan jargas termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.
Pengembangan jargas juga masuk dalam RPJMN 2020-2024, dan telah ditetapkan target penggunaan jargas sampai 2024 yang mencapai 4 juta sambungan rumah (SR). Namun, realisasi jargas sampai dengan tahun 2024 hanya mencapai 20 persen dari target APBN.
"Hal ini dapat disebabkan oleh kebijakan monopoli kepada PT Pertamina Gas Negara Tbk yang tidak membuka dan berhasil melibatkan BUMD dan swasta untuk melakukan investasi di jargas kota," ujarnya lagi.
Keterbatasan jaringan pipa gas mengakibatkan konsumen bergantung pada LPG khususnya kemasan 3 kg. Data menunjukkan bahwa konsumsi LPG 3 kg terus meningkat tiap tahun, sementara LPG (nonsubsidi) stagnan dan cenderung turun dan terindikasi beralih ke LPG bersubsidi.
Tercatat, kata Ifan, tingkat konsumsi LPG 3 kg meningkat dari 6,8 juta metrik ton (MT) di 2019 menjadi 8,07 juta MT di 2023 (tumbuh 3,3 persen secara rata rata dalam lima tahun terakhir).
Sejalan dengan hal tersebut, biaya subsidi LPG 3 kg terus meningkat (rata rata tumbuh 16 persen selama lima tahun), dari Rp54,1 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp117,8 triliun di tahun 2023. Tahun ini, terdapat alokasi subsidi LPG sebesar Rp87,5 triliun.
Sehingga sejak tahun 2019, total subsidi yang diberikan pemerintah untuk gas sudah mencapai Rp460,8 triliun. Dengan fakta bahwa mayoritas LPG berasal dari impor, maka dapat diperkirakan total nilai impor LPG selama periode 2019-2023 mencapai Rp 288 triliun.
"Dengan membandingkan total biaya subsidi LPG dalam periode yang sama (yakni sebesar Rp 373 triliun), maka rasio biaya impor LPG mencapai 77 persen dari total subsidi LPG. Jika digabung dengan subsidi tahun ini, total biaya subsidi dan nilai impor tersebut mencapai Rp833,8 triliun," ujarnya lagi.
Besaran tersebut, menurut Ifan, sangat signifikan karena mencerminkan devisa yang hilang serta opportunity loss yang subtansial, terutama apabila dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan jargas kota.
Tanpa ada perubahan signifikan dalam kebijakan jargas, subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depannya.
"Sebagai ilustrasi, apabila 50 persen dari total akumulasi dana subsidi LPG digunakan untuk pembangunan jargas kota, dengan asumsi 1 sambungan rumah (SR) = Rp 10 juta, maka dapat dibangun 23 juta SR dalam periode 5 tahun," katanya pula.
Tidak hanya akan melewati target RPJMN, peralihan itu juga akan berdampak signifikan terhadap penurunan impor LPG dan penghematan devisa bagi negara.
Ketua KPPU juga berpendapat bahwa skema jargas dapat dikembalikan lagi ke skema APBN yang pernah dilaksanakan sejak tahun 2011-2019 dan berhasil mencapai sekitar 600 ribu SR.
Kemudian, juga menyetop penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi yang tidak ekonomis secara sisi permintaan, seperti Cisem, Dumai-Semangke, atau ruas lainnya.
"Ruas-ruas tersebut berdekatan dengan industri, antara lain Kawasan Industri Kendal, Batang, Balongan, dan Kilang Patimban, sehingga dipastikan akan menarik banyak minat investasi BUMN, BUMD, atau swasta untuk pembiayaan pembangunannya. Jadi APBN dapat digunakan pada proyek strategis nasional yang lebih tepat untuk mewujudkan energi berkeadilan," kata Ifan pula.
Lebih lanjut, untuk menunjang adopsi penggunaan jargas tersebut, diperlukan kebijakan alokasi gas dari sisi hulu sampai ke distribusi yang transparan oleh Kementerian ESDM.
Dengan kebijakan yang transparan, risiko ketidakpastian pasokan bagi pelaku usaha niaga gas akan berkurang dan pengembangan sektor hilir migas akan makin pesat.
Perimbangan harga jual jargas untuk rumah tangga dan industri kecil komersial dengan harga gas hulu juga dibutuhkan, agar menarik minat investasi badan usaha swasta dan BUMD.
Minat investasi ini perlu dibangun di daerah untuk mengembangkan jaringan retail gas terkoneksi dengan jaringan distribusi yang sudah berjalan dengan skema open access yang transparan dan nondiskriminatif dengan pengaturan oleh BPH Migas.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal bagi badan usaha yang berminat mengembangkan jaringan pipa gas ke konsumen, dengan memberikan prioritas kepada badan usaha niaga gas dan LPG yang telah ada," kata Ifan lagi.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim