Hati-hati Besi Baja Tak Sesuai SNI, Satgasus Polri Musnahkan Senilai Rp 32 Miliar
Foto: IstimewaBANTEN - Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan besi baja senilai Rp32 miliar karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wakasatgasus Pencegahan Korupsi Polri, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Banten.
"Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan," ungkapnya saat mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melaksanakan kegiatan pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu, di Tangerang, Provinsi Banten, dikutip dari rilis Mabes Polri, hari ini.
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB Investigasi Kualitas Pertamax
Berita Terkini
- Jangan Hanya Ditunda, Tarif PPN 12 Persen Harus Dibatalkan
- Pramono-Rano Memimpin di DKI, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Jateng
- Tingkatkan Daya Saing untuk Ambil Keuntungan dari Perang Dagang
- Menteri Pertahanan Tiongkok Diselidiki atas Tuduhan Korupsi
- Jamieson Greer Jadi Perwakilan Dagang AS untuk Melawan Tiongkok