Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hari HAM Sedunia, Melihat Sikap 3 Capres terhadap Kebebasan Berekspresi

📅 Selasa, 12 Des 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari HAM Sedunia, Melihat Sikap 3 Capres terhadap Kebebasan Berekspresi Doc: Antara/M Risyal Hidayat
Ket. Poster saat melakukan Aksi Kamisan ke-794 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Eka Nugraha Putra, O.P. Jindal Global University

Dalam acara Mata Najwa pada September lalu, Najwa Shihab bertanya kepada ketiga calon presiden yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024-Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto-tentang berapa skor kebebasan berpendapat di Indonesia dalam skala 1 sampai dengan 10. Saat acara tersebut berlangsung, ketiganya masih berstatus bakal calon presiden.

Anies memberikan skor 5 atau 6, Ganjar memberikan skor 7,5, dan Prabowo memberikan skor 8. Tentu saja pemberian skor dari masing-masing capres adalah hak mereka. Namun, berdasarkan hasil penelitian disertasi saya, yang sebagian isinya akan diterbitkan Routledge dalam buku berjudul "Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation", skor kebebasan berpendapat kita mungkin masih di bawah ketiga skor yang mereka berikan.

Perbedaan skor yang diberikan masing-masing kandidat tersebut mencerminkan bagaimana mereka memandang aspek perlindungan HAM di Indonesia dan bagaimana kira-kira sikap mereka terhadap penegakan HAM kedepannya ketika terpilih nanti.

Sudah sepatutnya kita mengkaji lebih dalam visi misi seperti apa yang ditawarkan oleh masing-masing capres terkait kebebasan berekspresi, dan terhadap perlindungan HAM secara umum. Pembahasan atas sikap para capres terhadap isu kebebasan berekspresi ini penting, karena akan berdampak pada praktik perlindungan atas kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berserikat, yang merupakan elemen utama dalam negara demokratis seperti Indonesia.

Keseriusan para capres atas isu tersebut perlu diuji secara kritis.

Tulisan ini akan menggunakan terminologi "kebebasan berekspresi", ketimbang "kebebasan berpendapat" yang umum digunakan. Merujuk pada Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, kedua terminologi ini memang tidak bisa dipisahkan untuk mengidentifikasi manusia dan hak-haknya yang utuh, serta batu pijakan masyarakat demokratis. Namun juga akan terkait dengan bentuk hak dan kebebasan lainnya, seperti hak voting dalam pemilu serta kebebasan berkumpul dan kebebasan berserikat.

Visi-misi capres terkait kebebasan berekspresi

Faktanya, dan sayangnya, ketiga capres memiliki rekam jejak yang buruk dalam isu HAM.

Anies banyak dikaitkan dengan politik identitas saat maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2017, yang berdampak pada diskriminasi berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Ganjar lekat dengan citra isu penggusuran paksa di Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang berdampak pada terampasnya hak sosial, ekonomi dan lingkungan warga setempat. Sementara Prabowo, seperti yang sudah diketahui secara luas, selalu erat dengan dugaan penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada kerusuhan Mei 1998.

Jika melihat rekam jejak tersebut, tampaknya masyarakat tidak punya pilihan sosok yang benar-benar bersih dari masalah HAM. Lebih jauh lagi, jika melihat apa saja isu prioritas, program dan visi-misi mereka terkait isu kebebasan berekspresi, belum ada hal konkret dan spesifik yang mereka tawarkan.

Anies-Muhaimin

Anies dan cawapresnya, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers dan media, sebagai salah satu dimensi kebebasan berekspresi, adalah tulang punggung demokrasi dalam visi misi mereka.

Anies-Muhaimin memang termasuk paslon yang cukup detail mencantumkan bahwa mereka berencana merevisi aturan-aturan yang menghambat kebebasan pers dan kebebasan sipil. Namun rekam jejak koalisi partai pendukung mereka-Partai Nasdem, PKB, dan PKS-tampaknya kurang sejalan dengan misi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.