Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa
📅 Kamis, 19 Sep 2024, 16:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengungkapkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38), warga penyelamat Landak Jawa asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, salah satunya faktor ketidaktahuan mengenai status satwa yang dilindungi.
Dalam amar putusannya di PN Denpasar, Kamis, majelis hakim PN Denpasar yang terdiri atas Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, dalam pertimbangannya menyampaikan terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak, dalam hal ini Landak Jawa (Hystrix Javanica), harus memerlukan izin karena statusnya sebagai satwa yang dilindungi.
Majelis hakim mengatakan terdakwa yang awalnya memperoleh dua ekor anak landak dari almarhum mertua kakaknya memutuskan untuk memelihara karena ketidaktahuannya mengenai binatang berbulu tajam itu adalah satwa dilindungi dan juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi.
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan saksi dari BKSDA Bali bernama Suhendarto yang pada intinya menyatakan tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak.
Hakim mempertimbangkan binatang yang tergolong mamalia itu telah menjadi hama bagi masyarakat karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengingat tidak ada sosialisasi terkait hal ini dan menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya hanyalah pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu, hakim menilai hal itu cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin. Kalaupun tidak bisa, landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.
Melihat fakta hukum dalam persidangan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apalagi upaya mengeksploitasi landak tersebut untuk keuntungan diri sendiri juga tidak terpenuhi.
Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka terdakwa tidak dapat disalahkan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis hakim dalam persidangan berharap kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan suatu masalah.
"Sehingga kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan segala pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar memutuskan Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hakim memerintahkan membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut dan meminta JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!