Gubernur Papua Bertekad Jadi Barometer Pembangunan
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Gubernur Papua Matius Fakhiri menyatakan kesiapannya menjadikan Provinsi Papua sebagai barometer percepatan pembangunan bagi seluruh wilayah di Tanah Papua.
“Kami tahu Provinsi Papua ini provinsi induk, sehingga harus bisa menjadi barometer untuk percepatan pembangunan semua provinsi yang ada di Tanah Papua,” kata Matius di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10).
Menurut dia, Papua memiliki infrastruktur yang lebih lengkap dibandingkan provinsi-provinsi hasil pemekaran, sehingga berperan penting dalam mendorong kemajuan kawasan timur Indonesia.
Matius mengatakan posisi Papua sebagai provinsi induk membuat daerahnya harus menjadi contoh dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan penguatan sumber daya manusia.
Dia menegaskan pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat akselerasi pembangunan agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Matius juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersatu kembali setelah selesainya proses panjang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia berharap tidak ada lagi perbedaan antara pendukung pasangan calon karena seluruh masyarakat kini berada dalam satu kepemimpinan yang sama untuk membangun Papua. “Ke depan kami akan bergandeng tangan dengan semua pihak, tanpa membedakan kau dari asal mana, kau agama apa, kau suku apa, tapi kami satu, kami Papua, kami Indonesia,” ucap Matius.
“Ini yang mungkin akan kami lakukan akselerasi untuk pembangunan, percepatan, mudah-mudahan bisa punya makna bagi Provinsi Papua dan tentunya untuk Indonesia yang kita cintai,” imbuhnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.
Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.
PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano. Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!