Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Nagari Bikin Aturan Ketat: Lawan Narkoba dan Pergaulan Bebas

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 01:25 WIB | Oleh:
Gubernur Mahyeldi Instruksikan Nagari Bikin Aturan Ketat: Lawan Narkoba dan Pergaulan Bebas Doc: ANTARA/Aadiaat M. S.
Ket. Gubernur Sumbar Mahyeldi usai menghadiri pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4).

PARIAMAN - Pemerintah Provinsi (Pempro) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi mendorong pemerintah nagari dan desa di seluruh wilayah untuk segera melahirkan regulasi lokal guna membentengi generasi muda dari ancaman narkoba, pergaulan bebas, serta perilaku menyimpang lainnya. 

"Kita harapkan wali nagari (dan kepala desa) bisa membuat aturan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda kita, sekaligus mengendalikan hal-hal kurang positif di sekitar kita seperti peredaran narkoba, pergaulan bebas, hingga hiburan musik yang tidak terkendali dan tidak sesuai budaya kita," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi usai menghadiri pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu.

Menurut dia, penguatan regulasi di tingkat nagari tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menekankan adat basandi syaraksyarak basandi kitabullah.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu provinsi tersebut dihebohkan dengan perilaku kenakalan remaja akibat pergaulan bebas serta peredaran narkoba yang tentunya merusak citra Ranah Minang.

Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan regulasi di tingkat nagari dan desa untuk melindungi generasi muda Sumbar dari perilaku kenakalan remaja dan peredaran narkoba serta perilaku lainnya yang tidak diinginkan.

Menurut dia, regulasi perlindungan untuk remaja tersebut telah dijalankan oleh sejumlah nagari di Sumbar, namun gerakkan tersebut harus dilakukan secara masif agar upaya yang dilakukan bisa berjalan maksimal.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Sumbar juga membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut," katanya.

Pada kesempatan tersebut ia juga meminta daerah-daerah yang memiliki perguruan tinggi yang tentunya terdapat asrama dan kos-kosan agar memiliki orang tua asuh agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.

"Karena kita beberapa waktu lalu mendapatkan informasi ada kejadian di suatu tempat, kita harapkan hal ini bisa diantisipasi melalui peraturan-peraturan di kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia berharap melalui upaya-upaya tersebut maka dapat menekan ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya yang mengkhawatirkan banyak pihak.

Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan pihaknya telah membatasi jam operasional hiburan malam orgen tunggal dan sejenisnya hingga pukul 23.30 WIB guna mengantisipasi terjadinya degradasi moral pada generasi muda di daerah itu.

Ia mengatakan pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bersama pemangku berkepentingan di daerah.

Berdasarkan hal tersebut Pemkab Padang Pariaman bersama sejumlah unsur masyarakat, adat dan agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan jam operasional hiburan malam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.