Gerak Cepat, Bawaslu Beri Kepastian Hukum Warga yang Copot APK di Properti Pribadi
📅 Sabtu, 23 Des 2023, 00:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Jakbar
Jakarta - Gerak cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.
Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut APK yang dipasang pada properti pribadi.
"Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, karena aturan pencabutan itu belum ada di PKPU atau aturan manapun," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Rouf menuturkan bahwa APK yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.
"Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada," kata Rouf.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, kata Rouf, warga diberi kepastian hukum dengan dibolehkan mencabut APKtersebuttanpa merusak.
"Jadi APK itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang," imbuh Rouf.
Rouf mengatakan bahwa jika warga bingung terkait pencopotan tersebut, warga dapat menghubungi pihak Bawaslu di tingkat kelurahan sampai kecamatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita juga sudah memberikan saran kalau masih takut untuk mencopot alat peraga yang bersangkutan, bisa membuat laporan ke teman-teman pengawas kita, atau minta didampingi dengan teman-teman pengawas kita baik di kelurahan atau di tingkat kecamatan," ungkap Rouf.
Hingga kini, telah masuk dua laporan ke Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan APK pada properti pribadi.
"Sejauh ini sudah ada dua laporan. Itu yang masuk ke kita ya, belum yang tidak terlapor," pungkas Rouf.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!