Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Bawaslu Beri Kepastian Hukum Warga yang Copot APK di Properti Pribadi

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Jakbar

Anggota Bawaslu Jakarta Barat dalam sebuah pertemuan pada Jumat (22/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Gerak cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.

Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut APK yang dipasang pada properti pribadi.

"Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, karena aturan pencabutan itu belum ada di PKPU atau aturan manapun," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta pada Jumat.

Rouf menuturkan bahwa APK yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.

"Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada," kata Rouf.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top