Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Filipina Kecam Aturan Baru Tiongkok

📅 Rabu, 22 Mei 2024, 02:59 WIB | Oleh:
Filipina Kecam Aturan Baru Tiongkok Doc: AFP/Ted ALJIBE
Ket. Aturan Baru l Sebuah kapal Penjaga Pantai Tiongkok sedang mengawasi kapal nelayan Filipina yang berlayar di perairan sengketa LTS pada 16 Mei lalu. Akhir pekan dilaporkan bahwa Tiongkok mengeluarkan aturan baru yang memberi wewenang kepada penjaga pantainya untuk menahan kapal-kapal asing dan orang-orang yang dicurigai masuk tanpa izin ke perairan yang diklaim Beijing di LTS yang disengketakan.

MANILA - Filipina pada akhir pekan lalu mengecam apa yang mereka sebut sebagai aturan baru ilegal yang dikeluarkan Tiongkok yang memberi wewenang kepada penjaga pantainya untuk menahan kapal-kapal asing dan orang-orang yang dicurigai masuk tanpa izin ke perairan yang diklaim Beijing di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang disengketakan.

Sebelumnya pada Rabu (15/5) lalu, Penjaga Pantai Tiongkok mengeluarkan Perintah No. 3 , yang akan berlaku pada tanggal 15 Juni dan memberi wewenang kepada personelnya untuk menahan warga negara asing selama 30 hari atau hingga 60 hari dalam beberapa kasus pelanggaran berdasarkan aturan sepihak itu.

Dikeluarkannya perintah tersebut terjadi di tengah meningkatnya ketegangan bilateral mengenai jalur air tersebut dan ketika konvoi pasokan sipil Filipina berlayar menuju Scarborough Shoal, yang terletak di zona ekonomi eksklusif Manila namun juga diklaim oleh Tiongkok.

"Ini adalah tindakan ilegal lain yang dilakukan Tiongkok," kata juru bicara Penjaga Pantai Filipina, Jay Tarriela, dalam konferensi pers pada Jumat (17/5) lalu, sambil menolak kebijakan baru Beijing yang diterapkan pada perairan di ZEE Manila.

"Fakta bahwa mereka mengklaim kedaulatan penuh atas zona ekonomi eksklusif kita dan mereka mencoba untuk justifikasi sembilan garis putus-putus (nine-dash line) yang mereka terapkan," imbuh dia, merujuk pada batas di peta Tiongkok yang membatasi klaim Beijing di LTS.

Menurut dokumen berbahasa Mandarin yang dibagikan Kedutaan Besar Tiongkok di Manila kepada wartawan, perintah tersebut mencakup kasus administratif yang terjadi di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok. Meskipun dokumen tersebut tidak menyebutkan secara langsung tentang LTS, Beijing faktanya mengklaim hampir seluruh jalur perairan tersebut.

Berdasarkan perintah tersebut, kapal-kapal asing dapat disita dan orang asing dapat ditahan dengan persetujuan dari penanggung jawab badan penjaga pantai jika mereka dicurigai masuk dan keluar secara ilegal, membantu orang lain untuk keluar dan masuk wilayah negara secara ilegal dan membahayakan keamanan dan kepentingan nasional, di samping aktivitas lainnya.

Perintah baru itu juga melarang kegiatan survei dan pemetaan tanpa izin di perairan yang berada di bawah yurisdiksi Beijing dan memperingatkan bahwa jika hal itu dilakukan maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius.

Tindakan Ilegal

Pada konferensi pers, Tarriela memperingatkan konsekuensi Tiongkok terhadap dampak penerapan tatanan barunya.

"Tiongkok juga harus memahami fakta bahwa begitu mereka menerapkan undang-undang yang mereka umumkan sekarang, bukan hanya Filipina yang akan terkena dampaknya. Mereka harus menerapkannya di perairan di mana orang-orang Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Asia tenggara lainnya. Ini adalah masalah yang sangat besar bagi mereka," kata dia.

Menanggapi perkembangan terbaru itu, pada akhir pekan lalu, seorang anggota parlemen dan analis keamanan mendesak pemerintah Filipina untuk kembali mengajukan kasus terhadap Tiongkok ke pengadilan internasional mengenai kebijakan baru tersebut.

"Jika ada negara yang berhak menangkap orang asing, itu adalah Filipina. Tiongkok adalah pihak yang melakukan pelanggaran di perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif kami, dan kini mereka berani mengatakan bahwa mereka akan menangkap warga non-Tiongkok di perairan kami," kata Wakil Pemimpin Minoritas DPR Filipina, France Castro, dalam sebuah pernyataan.

"Filipina harus mempercepat pengajuan kembali kasus terhadap Tiongkok ke Pengadilan Arbitrase Permanen dan PBB. Komunitas internasional, khususnya Asean juga harus bersuara menentang pengabaian terang-terangan Tiongkok terhadap kedaulatan Filipina, keputusan arbitrase tahun 2016, dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut," imbuh dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.