Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Industri Keuangan

Enam Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Aturan Modal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga Januari 2024 terdapat enam perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar 100 miliar rupiah. Perusahaan tersebut masih dalam pemantauan.

Menurut OJK, keenam perusahaan pembiayaan itu telah mengajukan action plan berupa injeksi modal dari PSP dan new strategic investor baik lokal maupun asing, serta pengembalian izin usaha. Sayangnya, OJK tidak menyebutkan keenam perusahaan bermasalah tetsebut.

"OJK akan secara konsisten menegakkan ketentuan di sektor PVML, antara lain melalui pemantauan pemenuhan ketentuan modal minimum, baik untuk perusahaan pembiayaan maupun untuk penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).

Agusman menegaskan pihaknya secara konsisten terus menegakkan ketentuan di sektor PVML. Terkait dengan penegakan ketentuan untuk perusahaan pembiayaan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI).

Langkah tersebut dilakukan OJK mengingat tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum dinilai tidak sehat. Perusahaan pembiayaan itu sebelumnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai financing to asset ratio (FAR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top