Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ekspor Kratom Dilarang, Petani Terancam Kehilangan Pendapatan

📅 Selasa, 04 Feb 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ekspor Kratom Dilarang, Petani Terancam Kehilangan Pendapatan Doc: antara
Ket. DPR RI meminta pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang hingga kini masih tertahan sehingga merugikan petani sebagai produsen

JAKARTA – DPR RI meminta pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang hingga kini masih tertahan sehingga merugikan petani sebagai produsen. Diharapkan, aturan izin tersebut dapat selesai pada bulan ini.

Daun kratom merupakan salah satu tanaman yang dikenal sebagai obat herbal dan tumbuh subur di wilayah tropis. Namun, apabila disalahgunakan bisa membahayakan juga. Indonesia disebutkan sebagai pemasok 90 persen pasar kratom global. Kalimantan Barat merupakan penghasil utama.

“Kami minta agar terkait izin ekspor kratom ini segera diselesaikan paling tidak sebelum Februari 2025 sudah dikeluarkan,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (3/2).

Saat ini terdapat 57 kontainer yang berisi 1.525 ton daun kratom menunggu persetujuan ekspor. “dan masih banyak kratom yang siap ekspor di daerah penghasil utama kratom khususnya di Kalimantan Barat,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

Daniel menyoroti dampak tertundanya ekspor ini terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan petani. Padahal izin ekspor kratom sendiri sudah tercantum dalam Permendag 21 Tahun 2024.

Dia menegaskan budi daya kratom justru lebih hemat ongkos dibanding sektor lainnya dan berpotensi besar mendukung perekonomian lokal tanpa merusak lingkungan. Maka dari itu, ia menilai, seharusnya pemerintah mampu melihat peluang dari budidaya kratom ini.

“Terlebih lagi kratom juga sebagai tanaman pohon yang dijaga oleh masyarakat dan tidak mungkin ditebang karena yang diambil hanyalah daun,” ucapnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Yosef, mengungkapkan bahwa pengusaha kratom menghadapi kesulitan akibat regulasi berlapis. Sejak Desember 2024, ekspor ribuan ton kratom belum bisa dilakukan. Menurutnya, selama tiga bulan terakhir, ekspor bahkan sulit dilakukan meski hanya dua kilogram.

Pengetatan Pasar

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Masteria Yunovilsa Putra, menilai polemik ini muncul akibat perbedaan pandangan mengenai status dan manfaat kratom. Selain itu, ia menyebut kendala ekspor ini berkaitan dengan peraturan dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat yang sempat mengeluarkan peringatan impor (import alert) terhadap kratom asal Indonesia akibat isu kontaminasi logam berat dan mikrobiologi.

Maka dari itu, Masteria mendorong percepatan riset mengenai kratom dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, diskusi bersama diperlukan guna memastikan dasar ilmiah yang dapat dijadikan acuan dalam penggolongan kratom.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.