Eks PM Bangladesh Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
📅 Selasa, 02 Des 2025, 15:08 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: AFP
DHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (1/12) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina yang dilengserkan atas tindak korupsi terkait proyek Purbachal New Town Dhaka.
Pengadilan di Dhaka, ibu kota Bangladesh tersebut juga menemukan Sheikh Rehana, saudara perempuan Hasina dan Tulip Siddiq, putri Rehana, bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi.
Sebelumnya pada bulan lalu, pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Hasina atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.
Pengadilan itu telah memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!