Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Ekonomi Nasional, PET Terapkan Aturan TKDN, Serap Tenaga Lokal

📅 Jumat, 08 Nov 2024, 14:08 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Dukung Ekonomi Nasional, PET Terapkan Aturan TKDN, Serap Tenaga Lokal Doc: Istimewa
Ket. Pertamina Energi Terminal menerapkan aturan TKDN dan menyerap tenaga lokal.

JAKARTA - PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.

PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN,sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.

"Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06% untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30% yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono di Jakarta, Jumat (8/11).

Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat. 

Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu,menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN. “Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23%, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak.”

Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Guna memastikan serapan TKDN sesuai dengan peraturan, PET selalu melakukan analisis nilai TKDN secara menyeluruh pada setiap proyek. Calon vendor diharuskan mengisi formulir yang mencakup perhitungan TKDN beserta surat pernyataan komitmen untuk memenuhi nilai minimum TKDN yang telah ditentukan. Saat proyek berjalan pun, realisasi nilai TKDN juga selalu dipantau secara berkala dan diaudit oleh pihak independen.

“Komitmen kami terhadap TKDN ini, kami percaya akan terus memperkuat posisi terminal PET sebagai bagian dari rantai distribusi energi nasional. Terminal punya peran penting sebagai pintu distribusi energi sebelum disalurkan kepada masyarakat,” tambah Bayu.

Sebagai bagian dari objek vital nasional, pengelolaan aset atau asset integrity management juga jadi fokus utama PET untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional perusahaan mematuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi. Hal ini dipercaya akan mendukung ketahanan energi nasional, dengan infrastruktur strategis yang mumpuni.

"PET memiliki komitmen utama untuk terus mendukung ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran infrastruktur strategis PET ditambah dengan penyerapan tenaga kerja dan optimalisasi TKDN dalam pembangunannya diharapkan dapat berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan nasional," kata Bayu. 

"Kami juga memberikan kesempatan dan keterbukaan kepada pengusaha domestik sebagai calon mitra kerja sama atau vendor untuk terlibat dalam project-project PET, tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan” tutup Bayu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.