Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 16:12 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Dhimas BP
MATARAM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga negara asing asal Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu terkait Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.
Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan materi tuntutan jaksa, pemenuhan unsur pidana tentang pembunuhan berencana itu berkaitan dengan niat dari kedua terdakwa yang pada awalnya akan mencuri barang berharga milik korban.
Maria Matilda tewas dengan jenazah ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, sekitar satu bulan usai dibunuh kedua pelaku pada awal Juli 2025.
Keberadaan jenazah Maria Matilda terungkap usai kepolisian menangkap kedua pelaku dari hasil pelacakan telepon seluler korban yang digadai di wilayah Lombok Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!