Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Putusan MK terkait Pilkada Dinilai Menjaga Kedaulatan Rakyat

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 09:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Putusan MK terkait Pilkada Dinilai Menjaga Kedaulatan Rakyat Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Ketua KPU RI Mochamad Afifudin berbicara dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA - Lembaga kajian The Indonesian Institute menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII, menjaga kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi di Tanah Air.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8), menjelaskan Putusan MK Nomor 60 membuka jalan untuk pencalonan kandidat-kandidat alternatif selain mereka yang dicalonkan koalisi partai politik besar yang saat ini terbentuk selama tahapan Pilkada 2024.

"Kemarin ada kekhawatiran dalam Pilkada 2024, kontestasinya akan hanya muncul calon-calon yang didukung koalisi besar versus kotak kosong. Nah, dengan adanya putusan MK ini diharapkan kontestasi akan semakin dinamis," kata Arfianto.

Dia melanjutkan sebelum Putusan MK Nomor 60 itu dibacakan, Selasa (20/8), kandidat-kandidat yang diusung partai politik sebagian besar mereka yang dianggap favorit atau memiliki elektabilitas tinggi dalam hasil-hasil survei. Padahal, dia menyebut partai politik sepatutnya mengusung calon-calon berdasarkan prinsip meritokrasi, rekam jejak, dan pengalaman mereka.

"Partai-partai yang ada terutama partai-partai di parlemen hanya ingin memastikan kemenangan saja dengan membuat koalisi besar, tetapi tidak memberikan alternatif-alternatif pilihan," kata dia.

Walaupun demikian, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute itu juga mengingatkan partai-partai politik yang saat ini berkesempatan mengusung calon jangan menggunakan kesempatan itu untuk "berdagang suara".

"Jangan sampai itu juga terjadi, padahal seyogianya dengan adanya putusan MK ini harus diikuti proses-proses yang baik juga. Kami soroti proses rekrutmen politik yang baik berdasarkan meritokrasi, transparan, dan jelas," kata Arfianto.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Artinya, ambang batas (threshold) partai atau gabungan partai untuk mengusung bakal calon kepala daerah paling sedikit 7,5 persen, dan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusung bakal calon kepala daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.