Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Pembunuh Advokat asal Banyumas Berniat Kuasai Mobil Korban

📅 Senin, 15 Des 2025, 16:02 WIB | Oleh:
Dua Pembunuh Advokat asal Banyumas Berniat Kuasai Mobil Korban Doc: ANTARA/IC Senjaya
Ket. Dua pelaku pembunuh advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (15/12).

SEMARANG -- Polisi menyebut dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana seorang advokat asal Banyumas, Aris Munadi, memiliki motif ingin menguasai mobil korban yang selanjutnya akan dijual untuk melunasi utang.

Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Budi Adhy di Semarang, Senin, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial S (43) dan IJ (36) merupakan kakak adik asal Kabupaten Cilacap.

"Korban sudah mengenal pelaku sekitar satu bulan sebelumnya," katanya.

Menurut ia, terungkapnya kedua pelaku pembunuhan berencana tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi yang diketahui bertemu dengan korban.

"Ada empat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tambahnya.

Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. pada 21 November 2025.

Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi istrinya.

Istri korban, kata Kapolresta, kemudian melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.

Budi menjelaskan polisi melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui oleh korban saat berpamitan.

"Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi," katanya.

Dalam penyidikan terungkap, korban dieksekusi oleh tersangka S di tempat ziarah itu pada 22 November 2025. Jasad korban kemudian dikubur di area Alas Kubangkaung di Kabupaten Cilacap oleh S dengan dibantu adiknya IJ.

Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.

Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.