Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Pembunuh Advokat asal Banyumas Berniat Kuasai Mobil Korban

📅 Senin, 15 Des 2025, 16:02 WIB | Oleh:
Dua Pembunuh Advokat asal Banyumas Berniat Kuasai Mobil Korban Doc: ANTARA/IC Senjaya
Ket. Dua pelaku pembunuh advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (15/12).

SEMARANG -- Polisi menyebut dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana seorang advokat asal Banyumas, Aris Munadi, memiliki motif ingin menguasai mobil korban yang selanjutnya akan dijual untuk melunasi utang.

Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Budi Adhy di Semarang, Senin, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial S (43) dan IJ (36) merupakan kakak adik asal Kabupaten Cilacap.

"Korban sudah mengenal pelaku sekitar satu bulan sebelumnya," katanya.

Menurut ia, terungkapnya kedua pelaku pembunuhan berencana tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi yang diketahui bertemu dengan korban.

"Ada empat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tambahnya.

Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. pada 21 November 2025.

Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi istrinya.

Istri korban, kata Kapolresta, kemudian melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.

Budi menjelaskan polisi melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui oleh korban saat berpamitan.

"Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi," katanya.

Dalam penyidikan terungkap, korban dieksekusi oleh tersangka S di tempat ziarah itu pada 22 November 2025. Jasad korban kemudian dikubur di area Alas Kubangkaung di Kabupaten Cilacap oleh S dengan dibantu adiknya IJ.

Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.

Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.