Drama Myawaddy Berakhir: Puluhan WNI Korban Penipuan Digital Akhirnya Dipulangkan!
📅 Selasa, 09 Des 2025, 02:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemlu RI
JAKARTA – Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi online scam Myanmar menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencegahan dan penanganan agar WNI tidak lagi terjerat dalam aktivitas kriminal transnasional yang memanfaatkan celah pengawasan lintas negara.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon mengatakan 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi terhadap penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) di Myawaddy, Myanmar, menjalani proses pemulangan ke tanah air. "Mereka telah mulai dipindahkan pada hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia," demikian pernyataan KBRI Yangon dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12).
Setelah tiba di Mae Sot, para WNI itu, yang diamankan dari sentra penipuan daring KK Park dan Shwe Kokko, dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember dari Bangkok dengan penerbangan komersial. Pemindahan mereka ke Thailand menandai tahap pertama dari proses pemulangan sekitar 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar usai terjaring operasi penipuan dan judi daring sejak Oktober.
Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, dan pemeriksaan kesehatan. Pemindahan kali ini adalah hasil dari negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar dan dukungan teknis dari KBRI Bangkok untuk proses lintas perbatasan dan penerbangan, menurut KBRI Yangon.
Pemerintah Myanmar memberikan pengawalan ketat mengingat situasi keamanan di Myawaddy yang dinamis dan tidak menentu. Sementara itu, KBRI Yangon terus memantau pergerakan konvoi dan berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok untuk memastikan kelancaran pemulangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, tidak semua kasus itu melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada pula yang secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring. Ant/E-10
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!