Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Batam Terapkan Pola 3-3-3 untuk THM, Apa Sih Maksudnya?

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 22:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Batam Terapkan Pola 3-3-3 untuk THM, Apa Sih Maksudnya? Doc: ANTARA/ Amandine Nadja
Ket. Suasana malam di salah satu kawasan hiburan dan restoran di Nagoya Batam, Kepri.

BATAM – Pemerintah Kota Batam menerapkan aturan khusus selama Ramadhan 1447 H dengan pola 3-3-3 untuk jam operasional dan penutupan tempat hiburan malam (THM).

Kebijakan ini dibuat agar suasana kota tetap kondusif dan masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Meski ada penyesuaian aktivitas hiburan, pemerintah memastikan aturan tersebut bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan aktivitas ekonomi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Untuk tempat hiburan malam, diputuskan agar tutup pada tiga hari di awal, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir Ramadhan,” ujarnya di Batam, Kamis.

Ia menjelaskan dengan skema 3-3-3 tersebut berarti THM wajib tutup pada awal Ramadhan, saat peringatan Nuzulul Quran di pertengahan bulan, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk awal Ramadhan itu satu hari sebelum, pada hari pertama dan satu hari setelahnya. Jadi 18, 19 dan 20 Februari,” katanya.

Di luar sembilan hari tersebut, THM tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Ia menjelaskan usaha hiburan malam hanya boleh buka mulai pukul 22.00 WIB dan wajib tutup pukul 24.00 WIB.

Selain THM, Pemkot Batam juga mengatur operasional restoran yang tetap melayani masyarakat selama Ramadhan.

“Bagi restoran yang melayani pelanggan non-Muslim atau masyarakat yang tidak berpuasa, diwajibkan memasang penutup seperti tirai atau dinding pembatas agar tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum,” katanya.

Ia mengatakan ini sebagai bentuk penghormatan kepada saudara yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Terkait pengawasan, Ardi mengatakan ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan diberikan teguran hingga surat peringatan. Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berujung pada evaluasi izin usaha.

“Tahun-tahun sebelumnya ada teguran, tapi tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah THM dan restoran yang ada di Batam. Kesadaran pelaku usaha pariwisata kita cukup tinggi karena kan terbiasa setiap tahun,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.