Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Kota Malang-Jatim: Raperda Pajak Harus Memihak UMKM-PKL

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 19:30 WIB | Oleh:
DPRD Kota Malang-Jatim: Raperda Pajak Harus Memihak UMKM-PKL Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. DPRD bersama Pemkot Malang melalukan pembahasan tentang detail Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis (12/6).

MALANG - DPRD Kota Malang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus memihak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL).

Setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, Anggota DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan dalam Raperda PDRD mencatat seorang pelaku usaha yang berdagang makanan dan minuman bisa dikenakan pajak 10 persen, apabila omzet minimalnya sebesar Rp15 juta per bulan. Hal itu yang dikhawatirkan berjalan tidak tepat sasaran.

"Jangan sampai yang ditarget Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini (PKL dan UMKM) menengah ke bawah, karena di penjelasannya itu masih menengah ke bawah kena pajak, termasuk pedagang kaki lima (PKL)," kata Wafi.

Padahal di awal, ada usulan ambang batas minimal seorang pelaku usaha yang bisa dikenakan pajak 10 persen adalah yang memiliki omzet senilai Rp25 juta per bulan.

Besaran Rp25 juta dirasanya rasional karena akan meringankan beban dari pelaku usaha yang omzet bulananya tidak sampai menyentuh nilai tersebut.

"Kalau nilainya yang Rp15 juta, misalnya ada pedagang bakso atau nasi goreng itu omzet (harian) Rp500 ribu per bulan akan kena. Kami menaruh di angka Rp25 juta supaya PKL itu tidak kena," ujarnya.

Wafi menyatakan dengan nilai omzet Rp25 juta sebagaimana usulan awal, maka Raperda PDRD akan memprioritaskan pembebanan pajak kepada pelaku usaha kategori menengah ke atas.

"Di angka Rp25 juta ini masih sangat logis, seharusnya seperti untuk restoran dan kafe, ini kan yang ditargetkan menengah ke atas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDRD Indra Permana menjelaskan bahwa penetapan usulan ambang batas minimal penarikan pajak kepada pelaku usaha senilai Rp15 juta tidak serta merta diputuskan.

Penetapan nilai telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan matang oleh pansus.

"Ada tim ahli dan dilakukan kajian, usulan ini pertimbangannya panjang," kata Indra.

Penetapan nilai Rp15 juta juga mempertimbangkan potensi kehilangan PAD ditaksir mencapai Rp8,6 miliar per tahun.

Sedangkan, jika tetap diputuskan nilanya Rp25 juta, maka potensi kehilangan PAD bisa mencapai Rp15 miliar per tahun.

"Kota Malang butuh operasional, kami butuh keseimbangan. Sehingga masyarakat tidak terbebani, kami tetap pro kepada rakyat," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

30 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.