DPRD DKI Usul 1 Persen APBD untuk Perang Lawan Narkoba dalam Ranperda P4GN Terbaru
📅 Rabu, 28 Jan 2026, 20:20 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: DPRD DKI Jakarta
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi prioritas utama pada 2026. Ranperda tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum strategis dalam perang melawan narkoba di Ibu Kota.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan pasal-pasal Ranperda P4GN bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Pembahasan digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1).
Aziz menegaskan Ranperda P4GN harus segera disahkan menjadi Perda. Ia menilai keterlambatan pengesahan berpotensi memperlebar celah peredaran narkoba di Jakarta.
"Ini sangat penting dan sangat urgen, karena itu Bapemperda menempatkan urutan Ranperda P4GN di tahun 2026 menjadi urutan pertama," ujar Aziz.
"Khususnya agar bisa segera diundangkan dan dirasakan keberadaannya di masyarakat untuk menanggulangi masalah narkoba di DKI Jakarta," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aziz mengungkapkan, dari total 38 provinsi di Indonesia, masih terdapat delapan provinsi yang belum memiliki regulasi khusus tentang P4GN. Salah satu provinsi yang belum memiliki Perda tersebut adalah DKI Jakarta.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Aziz menyebut DKI Jakarta saat ini masuk dalam kategori zona merah narkotika.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 106 kelurahan dengan status waspada narkotika dan 20 kelurahan dengan status bahaya narkotika. Dari total populasi, sekitar 131,85 per seribu penduduk atau setara 190 ribu orang terdata terlibat aktif sebagai pengguna narkoba.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi ini hal yang sangat penting untuk segera dibuatkan Perdanya," tegas Aziz.
Dalam pembahasan Ranperda P4GN, Aziz memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi fokus pengaturan. Salah satu poin utama adalah keterlibatan masyarakat hingga tingkat paling bawah dalam upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Ranperda tersebut mengatur peran RT dan RW sebagai garda terdepan dalam memantau lingkungan. Lembaga kemasyarakatan juga akan dilibatkan secara aktif dalam sistem pencegahan berbasis wilayah.
Selain itu, tanggung jawab pemerintah daerah juga diperjelas dalam regulasi tersebut. Pemprov DKI Jakarta diwajibkan hadir hingga tingkat kelurahan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan narkoba.
"Sebenarnya Pemda DKI sampai tingkat kelurahan sudah punya sarana dan fasilitasnya. Ada RT, RW, kemudian juga Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), bisa dilibatkan FKDM dan sebagainya," jelas Aziz.
Bapemperda juga mendorong penguatan aspek pendanaan dalam Ranperda P4GN. Aziz mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran tetap dari APBD minimal sebesar satu persen untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!