Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Usulkan Agar Guru dan Dosen Diberi Hak Imunitas Cegah Kasus Kriminalisasi Seperti di Jambi

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 19:22 WIB | Oleh:
DPR Usulkan Agar Guru dan Dosen Diberi Hak Imunitas Cegah Kasus Kriminalisasi Seperti di Jambi Doc: antara foto
Ket. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan adanya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, sepanjang dilakukan dalam koridor mendidik, proporsional, dan tidak melanggar hukum, untuk mencegah kasus seperti yang menimpa seorang guru di Jambi.

Sebagai alumni pesantren, dia menilai bahwa dalam tradisi pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren, pendisiplinan merupakan hal yang lumrah dan bertujuan membentuk karakter.

"Saya sepakat bahwa perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen. Dunia pendidikan memang harus memiliki ketegasan. Jika siswa terus dimanjakan tanpa batas, akan muncul budaya melawan guru," kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menilai bahwa saat ini telah terjadi pergeseran budaya relasi guru dan siswa, di mana sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.

“Ada kecenderungan intimidasi terhadap guru, apalagi jika orang tua merasa memiliki kekuasaan atau jabatan. Guru yang sedang menjalankan disiplin pendidikan justru dipidanakan. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk pengaturan hak imunitas yang proporsional, akan menjadi salah satu perhatian utama ke depan, di samping isu peningkatan kesejahteraan dan perbaikan tata kelola pendidikan.

“Perlindungan terhadap profesi guru dan dosen harus diperhatikan secara serius, agar mereka dapat mendidik dengan tenang, berwibawa, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memastikan bahwa kasus seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari yang menjadi tersangka dugaan kekerasan anak, akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.

Sebelumnya, guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.