Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

📅 Kamis, 21 Sep 2023, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023 Doc: antarafoto
Ket. rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.

Selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres, rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian, rapat menyetujui pula dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya, rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI," jelas butir kesimpulan rapat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.