Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Desak Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat, Jaga Kelestarian Alam

📅 Sabtu, 07 Jun 2025, 14:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Desak Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat, Jaga Kelestarian Alam Doc: Antara Foto
Ket. Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui. Izin tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat harus dievaluasi. DPR khawatir eksploitasi merusak ekosistem dan potensi wisata.

Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungannya.

Menurut Alfons, perlu ada ruang bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terkait pemberian izin tambang yang berdampak di wilayah Raja Ampat itu.

"Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Alfons mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

"Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," ujar Anggota DPR asal Dapil Papua Barat itu.

Penghentian sementara itu dilakukan menyusul pengaduan warga. Pemerintah menilai ada kemungkinan aktivitas perusahaan belum memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum beroperasi kembali.

Sebagai Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi Alfons menyatakan pihaknya tengah mencermati secara seksama seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat.

Aspirasi itu disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat Papua secara umum.

Semua laporan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan didalami lebih lanjut dalam masa sidang setelah reses.

"Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir," ucapnya.

Menurutnya, langkah pemerintah menutup sementara seluruh proses dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat tepat dilakukan guna mencegah potensi kerusakan di kawasan itu.

"Kami juga mendukung rencana kunjungan Pak Menteri dan jajaran ESDM ke lapangan, untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang benar-benar sesuai dengan kaidah amdal yang disyaratkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan izin operasi PT Gag Nikel terbit sejak 2017, jauh sebelum dirinya menjabat menteri kabinet di pemerintahan.

Namun, dirinya tetap akan mengambil langkah tegas terhadap tambang-tambang yang dinilai melanggar ketentuan dan membahayakan ekosistem daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.