Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPD RI Dorong Penguatan BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen, Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas.

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 23:55 WIB | Oleh:
DPD RI Dorong Penguatan BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen, Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas. Doc: DPD RI
Ket. Raker DPD RI dan Kemendagri. DPD RI menilai revisi UU Perlindungan Konsumen harus memperkuat peran BPSK agar lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa dan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

 Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menekankan pentingnya penguatan peran dan eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen, Agita menilai keberadaan BPSK memiliki fungsi strategis sebagai sarana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di daerah. Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap lembaga tersebut, khususnya di Jawa Barat.

“Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya di daerah itu cukup penting untuk menjadi tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Agita, lemahnya tingkat awareness masyarakat terhadap BPSK berpotensi membuat masyarakat tidak mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang tersedia ketika menghadapi persoalan konsumen.

“Karena di Jawa Barat sendiri BPSK ini kurang dikenal. Jadi mudah-mudahan dari sisi sosialisasinya atau yang lainnya bisa lebih dikenal lagi supaya masyarakat tahu keberadaannya,” lanjutnya.

Agita berharap penyusunan revisi UU Perlindungan Konsumen dapat memperhatikan penguatan kelembagaan BPSK, termasuk dukungan terhadap aspek sosialisasi, koordinasi, dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen di daerah.

Ia menegaskan, perlindungan konsumen yang efektif memerlukan kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga dikenal, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat.

Dengan revisi regulasi yang tengah disusun, diharapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika perdagangan dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus pada pertemuan tersebut, BPSK memiliki tugas utama untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri atas tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/ LPKSM), dan pelaku usaha, berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut Akhmad, BPSK memiliki kedudukan sui generis dan bukan bagian dari struktur Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 209 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya melakukan sinergi dengan BPSK melalui koordinasi dan fasilitasi. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014, Kemendagri berwenang melakukan pembinaan administratif dan fasilitasi kelembagaan terhadap BPSK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

33 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.