Dongkrak Investasi Batam, Komisi VI DPR Setujui Moratorium Lahan BP Batam Dicabut
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: DPR RI
JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala BP Batam Amsakar Achmad di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi dan memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan industri nasional.
“Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan BP Batam untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak bagi BP Batam, dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam,” kata Andre.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan target BP Batam dalam menarik investasi lebih besar. Tahun 2025, BP Batam menargetkan realisasi investasi mencapai Rp60 triliun, naik signifikan dari target sebelumnya. Hingga semester I 2025, realisasi investasi sudah mencapai Rp33,72 triliun, atau 56,2 persen dari target, dengan pertumbuhan sekitar 64,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dalam empat tahun terakhir, Batam mencatat investasi sebesar Rp121 triliun dengan pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) 27,12 persen. Sejumlah proyek besar pun tengah berjalan, termasuk pembangunan pabrik Luxshare-ICT, vendor resmi Apple, senilai Rp16 triliun yang ditargetkan beroperasi sebelum akhir 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, struktur ekonomi Batam didominasi sektor industri pengolahan dengan kontribusi 58,05 persen pada 2022. Selain itu, pelabuhan utama seperti Batu Ampar dan Sekupang berperan penting dalam ekspor, menjadikan Batam sebagai hub perdagangan internasional yang strategis.
Komisi VI DPR RI juga menekankan pentingnya akuntabilitas BP Batam. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengapresiasi para pimpinan BP Batam yang dinilai konstruktif untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan investasi di kawasan Batam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!