Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKPP Belum Terima Laporan terkait PPLN Kuala Lumpur

📅 Rabu, 06 Mar 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKPP Belum Terima Laporan terkait PPLN Kuala Lumpur Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/2).

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan pihaknya belum menerima laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sampai saat ini DKPP belum menerima penerusan pengaduan atau laporan dari KPU RI selaku atasan PPLN Kuala Lumpur yang sudah diberhentikan sementara," ujar Heddy di Jakarta, Selasa (5/3).??

Apabila pihaknya sudah menerima laporan tersebut, DKPP akan menanganinya sesuai dengan prosedur yang ada. "Setelah penerusan tersebut diterima, nanti DKPP akan menangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Senin (26/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur karena masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang. "Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Pada hari Kamis (29/2), anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan penambahan jumlah pemilih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. "Ya pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP," ujar Afif.

Dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN berstatus tersangka, kata dia, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.