DIY Usulkan 7.000 Dosis Vaksin Antraks di Gunungkidul
📅 Kamis, 10 Apr 2025, 19:13 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: AFP/Saeed Khan
YOGYAKARTA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 7.000 dosis vaksin kepada Kementerian Pertanian untuk mengendalikan penyebaran antraks di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti di Yogyakarta, Kamis, menyebut usulan tersebut menyusul temuan 26 kasus ternak terpapar antraks yang tersebar di Kecamatan Girisubo dan Rongkop.
"Jumlah kasus 26 ekor di Gunungkidul. Rinciannya 15 ekor di Girisubo dan 11 ekor di Rongkop," ujar dia.
Ia menjelaskan penyebaran antraks di wilayah tersebut dipicu kelalaian warga dalam penanganan bangkai ternak yang terinfeksi.
Beberapa kasus diketahui berasal dari ternak yang mati dengan gejala antraks namun tidak segera dikubur, melainkan justru dibagikan kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Budaya 'brandu' ini yang mendorong penyebaran antraks," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan penularan dari lalu lintas ternak luar daerah, Syam mengaku, belum bisa memastikan.
"Kita nggak bisa memastikannya," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan serangkaian penanganan pada 25-28 Maret 2025 yang meliputi edukasi ke masyarakat (KIE), disinfeksi kandang dan lingkungan, termasuk pemberian antibiotik serta vitamin bagi ternak yang berada di zona merah, yakni Kelurahan Tileng dan Bohol.
DPKP DIY juga telah memulai vaksinasi antraks di Kecamatan Girisubo dan Rongkop, serta di beberapa wilayah lain yang sebelumnya pernah ditemukan kasus serupa.
"Diharapkan ternak-ternak mendapatkan kekebalan optimal pada saat puncak lalu lintas ternak kurban," kata dia.
Langkah lainnya termasuk pemantauan, surveilans, pengawasan lalu lintas ternak, dan pengawasan ketat terhadap hewan kurban menjelang Idul Adha.
Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul turut mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan surat edaran (SE) bupati yang mewajibkan semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran antraks.
Surat edaran itu bakal mengatur pelarangan lalu lintas ternak di zona merah dan mewajibkan penguburan bangkai ternak sesuai prosedur operasi standar (SOP).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!