Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diusulkan Hapus Retribusi Makam

Foto : ANTARA/HO-DPRD DKI

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta agar menghapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta demi kesejahteraan warga kurang mampu.

"Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp-nol-kan, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jumat.

Ida menuturkan kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat sebesar 40 ribu hingga 100 ribu setiap tiga tahun terbilang memberatkan bagi warga tak mampu. Dia menilai banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Karena itu, dia berharap agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka. Salah satunya saat berduka. "Retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya," ungkapnya.

Dengan demikian, Ida berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top