Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 20:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten Doc: ANTARA
Ket.  Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat berbincang dengan Ketua Kadin Jateng Frans Kongi, di Semarang, Selasa (8/7/2025).

SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa 11 kabupaten/kota menjadi lokasi survei terkait pengkajian upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, di Semarang, Selasa (8/7), mengatakan bahwa pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” katanya, usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.

Ia berharap dalam waktu satu atau dua bulan ini sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang.

Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, kata dia, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," katanya.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja harus terus dijaga, salah satunya tentu saja berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.

Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," katanya.

Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja.

Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan seperti mengupayakan setiap perusahaan punya "daycare", ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan, termasuk kaitannya dengan subsidi transportasi dan perumahan.

"Kondusivitas dan jaminan keamanan serta perizinan ini yang harus dipertahankan agar investasi bisa masuk," kata mantan Kapolda Jateng itu.

Sementara itu, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah supaya iklim investasi terjaga dengan baik sehingga banyak investor masuk ke Jateng.

Ia juga mendukung langkah Pemprov Jateng yang mendorong adanya peningkatan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.