Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dipanggil KPK, Andhi Pramono dan Wahono Saputro Klarifikasi Soal LHKPN

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar dan Jakarta Timur memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

JAKARTA - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3) pagi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wahono Saputro tiba sekitar pukul 08.45 WIB namun tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Andhi Pramono tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan mengatakan akan memberikan keterangan kepada wartawan sesudah memberikan klarifikasi kepada KPK.

"Nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan ya," ujar Andhi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono Saputro dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.

Sedangkan Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Pihaknya juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top