Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dinilai Picu PHK Massal, Presiden Prabowo Minta Cabut Permendag Nomor 8 tentang Pengaturan Impor

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 12:58 WIB | Oleh:
Dinilai Picu PHK Massal, Presiden Prabowo Minta Cabut Permendag Nomor 8 tentang Pengaturan Impor Doc: antara foto
Ket. Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan melaporkan terlebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai sebagai biang kerok PHK missal di Tanah Air.

Hal ini menindaklanjuti arahan Prabowo untuk mencabut Permendag tersebut jika tidak menguntungkan Indonesia. “Tadi kan presiden menyampaikan supaya saya lapor dulu. Jadi saya lapor dulu, saya jelaskan Permendag 8,” kata Memdag saat ditemui usai Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Mendag mengatakan laporan itu nantinya akan berkaitan dengan jumlah kuota impor yang bakal dibuka seluas-luasnya bakal berdampak seperti apa bagi produk dalam negeri. Setelah menjelaskan isi Permendag tersebut, kemudian ia bakal meminta arahan kepada Presiden terkait jumlah yang bakal diperbolehkan untuk impor. “Makanya nanti kita minta arahan lebih lanjut, saya mau minta arahan lebih lanjut,” kata Budi.

Sebagai informasi, dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri tersebut Prabowo meminta Permendag nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut, jika memang tidak menguntungkan Indonesia. Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.

“Pak Iqbal, saya kira saran anda itu sangat baik. Sekarang saya minta ya, Permendag nomor 8 masalahnya apa. Segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” katanya.

Prabowo pun meminta kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mempercepat proses dicabutnya Permendag tersebut. Bahkan jika perlu sudah ada tindaklanjutnya setelah ia pulang dalam perjalanan dinas luar negeri nantinya.

“Mensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya taruh tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mendag Budi Santoso mengatakan aturan utama yang direvisi terkait dengan sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Budi mengatakan revisi aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan antar Kementerian/Lembaga. Karena revisi aturan tersebut perlu persetujuan dari semua K/L terkait. “Jadi Permendag 8, sedang kita bahas terus, memang sudah mudah-mudahan cepat selesai ya (revisinya). Jadi kita evaluasi, kemudian prosesnya sebenarnya masih proses ini aja, ada beberapa yang antar KL yang harus ada kesepakatan,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/2/2025).

Budi juga menyebut dalam revisi diutamakan terkait aturan impor pakaian jadi. Nantinya, juga akan bertahap sektor mana saja yang akan juga diperketat impornya. “Ya jadi bertahap dulu ya. Kita selesaikan dulu kan yang TPT bagian tadi kan belum. Sebenarnya ini yang terkait dengan pakaian jadi, khususnya pakaian jadi ya,” terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.